Adalah seorang Herman Sinung Janutama, yang menerbitkan buku ‘Kesultanan Majapahit, Fakta Yang Tersembunyi’, diterbitkan oleh LJKP Pangurus Daerah Muhammadiyah Yogyakarta, edisi terbatas Muktamar Satu Abad Muhammadiyah Yogyakarta Juli 2010, yang pada intinya buku tersebut memaparkan fakta-fakta tersembunyi dengan berbagai dasar temuan sehingga mencapai suatu kesimpulan bahwa kerajaan Majapahit adalah merupakan kerajaan Islam yang berbentuk "Kesultanan Majapahit".
Sedikitnya si penulis mengemukakan lima fakta untuk memperkuat argumennya tersebut di atas, dan akan diulas kebenarannya berikut :
1. Ditemukan atau adanya koin-koin emas Majapahit yang bertuliskan kata-kata ‘La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah’. Koin semacam ini dapat ditemukan dalam Museum Majapahit di kawasan Trowulan Mojokerto Jawa Timur. Koin adalah alat pembayaran resmi yang berlaku di sebuah wilayah kerajaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sangat tidak mungkin sebuah kerajaan Hindu memiliki alat pembayaran resmi berupa koin emas bertuliskan kata-kata Tauhid.
Tidak disangkal bahwa temuan mata-uang tersebut adalah merupakan temuan arkeologis yang cukup bernilai, apalagi bila benar-benar berbahan dasar emas. Tetapi satu hal yang harus dipahami serta wajib untuk dimengerti adalah, mata uang suatu negara tidak dapat dipergunakan untuk menjustifikasi bentuk suatu negara (kerajaan) tersebut, sebagai wawasan : dahulu saat negeri kita masih berada di bawah (dijajah) pemerintahan kolonial Belanda mata uang yang dipergunakan adalah mata uang Gulden (VOC), hal ini tidak berarti bahwa negeri kita (pada waktu itu) berbentuk Kerajaan sebagaimana Belanda waktu itu (dibawah pemerintahan Ratu Juliana). Satu point utama yang patut dijadikan tolok ukur bentuk suatu negara (kerajaan) adalah bagaimana sistem perundang-undangan yang berlaku di negara (kerajaan) tersebut pada masa itu, sebagai contohnya : Negeri kita ini mempergunakan Undang-Undang Dasar 1945 serta Pancasila sebagai falsafah negara yang jelas-jelas menentukan bahwa Indonesia adalah negara Republik Presidensiil meskipun di dalam faktanya agama Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia, tetapi tidak berarti bahwa Indonesia adalah negara Islam.
Demikian halnya dengan kerajaan Majapahit pada waktu itu, kitab perundang-undangan pada jaman kerajaan Majapahit adalah Kutaramanawa atau Kutaramanawadharmasastra. Di dalam kitab tersebut diungkapkan bahwa Raja dianggap sebagai penjelmaan Dewa, yang dalam bab umumnya dinyatakan dengan tegas bahwa raja yang berkuasa (sang amawa bhumi) harus teguh hatinya dalam mentrapkan besar kecilnya denda .... dst. Satu catatan penting, kitab Kutaramanawa ini pernah diterbitkan oleh Dr. J.C.G Jonker pada tahun 1885 yang aslinya ditulis dalam bahasa Jawa kuno dan disebut sebagai agama (harus diartikan sebagai undang-undang). Lebih jauh lagi, kitab Kutaramanawa di dalam pasal 109 menjelaskan bahwa isi kitab perundang-undangan agama diambil dari sari kitab perundang-undangan India yang disebut Manawadharmasastra dan Kutaradharmasastra. Manawadharmasastra adalah ajaran maharaja Manu ketika manusia baru saja diciptakan, beliau seperti Bhatara Wisnu. Selanjutnya Kutaradharmasastra adalah ajaran begawan Bregu pada jaman Treptayoga, beliau seperti Bhatara Wisnu, diikuti oleh Rama Parasu dan oleh semua orang, bukan buatan jaman sekarang, dan ajaran ini telah berlaku sejak jaman purba.
Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa perundang-undangan jaman kerajaan Majapahit yang diterapkan kepada masyarakatnya lebih diwarnai oleh agama Hindu yang mulanya berkembang di India.
Selanjutnya, hingga saat ini masih sering ditemukan adanya mata uang kuno jaman Majapahit yang ditulis dengan menggunakan huruf-huruf Cina dan terakhir diketemukan di daerah Pacitan sejumlah satu karung banyaknya. Penemuan inipun tidak dapat dipergunakan untuk menjustifikasi bahwa kerajaan Majapahit adalah merupakan jajahan kekaisaran Cina.
Dengan banyaknya penemuan koin-koin Cina sebagaimana gambar di samping ini membuktikan kepada kita bahwa koin emas dengan tulisan huruf Arab tersebut di atas jelas bukan satu-satunya koin atau mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pada masa Kerajaan Majapahit. Dan foto di bawah ini menunjukkan koin atau mata uang resmi sebagai alat tukar yang dipergunakan pada jaman kerajaan Majapahit.
Selanjutnya dipersilahkan untuk menuju bagian kedua
0 Response to "Terbongkar MAJAPAHIT BUKAN KESULTANAN ISLAM (1)"
Posting Komentar