KITAB HUKUM KUTARAMANAWA



Merupakan Kitab Perundang Undangan pada jaman Majapahit terdiri dari 272 pasal. Kitab Hukum Kutaramanawa disusun berdasarkan kitab Hindu yang lebih tua yaitu kitab Kutarasastra dan Manawasastra. Dengan demikian dari kitab hukum tersebut, merupakan
salah satu contoh wujud akulturasi dengan kebudayaan India.




Susunan Kitab Kutaramanawa sebagai berikut :


  • Bab I : Ketentuan umum mengenai denda
  • Bab II : Delapan macam pembunuhan yang disebut Astadusta
  • Bab III : Perlakuan terhadap hamba disebut kawula
  • Bab IV : Delapan macam pencurian disebut Astacorah
  • Bab V : Paksaan atau sahasa
  • Bab VI : Jual beli atau adol-atuku
  • Bab VII : Gadal atau sanda
  • Bab VIII : Utang-piutang
  • Bab IX : Titipan
  • Bab X : Mahar atau tukon
  • Bab XI : Pernikahan atau kawarangan
  • Bab XII : Mesum atau pradara
  • Bab XIII : Warisan atau drewe kaliliran
  • Bab XIV : Caci-maki atau wakparusya
  • Bab V : Menyakiti atau dandaparusya
  • Bab XVI : Kelalaian atau kagelehan
  • Bab XVII : Perkelahian atau atukaram
  • Bab XVIII : Tanah atau bumi
  • Bab XX : Fitnah atau duwilatek

Pada Bab II diuraikan tentang Astadusta yaitu delapan macam pembunuhan antara lain :
  1. Membunuh orang yang tidak berdosa
  2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa
  3. Melukai orang yang tidak berdosa
  4. Makan bersama dengan pembunuh
  5. Mengikuti jejak pembunuh
  6. Bersahabat dengan pembunuh
  7. Memberi tempat kepada pembunuh
  8. Memberi pertolongan kepada pembunuh

Dari delapan dusta tersebut nomor 1,2 dan 3 hukumannya yaitu hukuman mati sedangkan sisanya dikenakan denda dua laksa masing masing oleh raja yang berkuasa. Sedangkan mengenai hukum waris diatur sebagai berikut

6 (enam) macam anak yang mempunyai hak waris :

  1. Anak yang lahir dari penikahan pertama, ketika ibu-bapaknya masih sama sama muda dan sejak kecil telah dipertunangkan.
  2. Anak yang lahir dari istri dari penikahan yang kedua kali, dan mendapat persetujuan orang tuanya
  3. Anak pemberian saudaranya
  4. Anak yang diminta dari orang lain
  5. Anak yang diperoleh dari istri akibat percampuran dengan iparnya laki laki atas persetujuan suaminya.
  6. Anak buangan yang dipungut dan diakui sebagai anak.
Sedangkan anak yang tidak mempunyai hak waris antara lain :
  1. Anak yang tidak diketahui siapa bapaknya, karena diperolehibunya sebelum kawin
  2. Anak campuran laki laki banyak
  3. Anak seorang istri yang diceraikan dan rujuk kembali seteah bercampur dengan laki laki lain
  4. Anak orang lain yang minta diakui anak
  5. Anak yang diperoleh karena pembelian
  6. Anak hamba yang diakui anak

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • CANDI PENAMPEHANPeninggalan Majapahit Candi ini berada ditengah areal Perkebunan Teh, jarak dari Ibu kota Kecamatan Sendang sekitar 8 km. Secara administrat… Read More...
  • Terbongkar DUA PUSAKAAdalah sepasang PUSAKA NAGA-RAJA yang penulis dapatkan di sekitar tahun 2008 dari petilasan Antaboga di kaki gunung Arjuno, yaitu sepasang p… Read More...
  • CANDI SAWENTARBerlokasi di Garum sebelah timur Blitar, Candi Sawentar sangat mirip dengan candi Kidal dan dibangun sekitar abad 13. Dasar candi terletak b… Read More...
  • CANDI NAGA( Peninggalan Masa Akhir Majapahit ) Berlokasi di Dusun Balekambang, desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa T… Read More...
  • CANDI DERMOCandi Dermo, terletak di Dusun Dermo Desa Candi Negoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Candi Dermo berukuran tinggi 13,5 meter, panjan… Read More...

0 Response to "KITAB HUKUM KUTARAMANAWA"

Posting Komentar