C. KITAB HUKUM KUTARAMANAWA
Merupakan Kitab Perundang Undangan pada jaman Majapahit terdiri dari 272 pasal. Kitab Hukum Kutaramanawa disusun berdasarkan kitab Hindu yang lebih tua yaitu kitab Kutarasastra dan Manawasastra. Dengan demikian dari kitab hukum tersebut, merupakan salah satu contoh wujud akulturasi dengan kebudayaan India.


Susunan Kitab Kutaramanawa sebagai berikut :
Bab I : Ketentuan umum mengenai denda
Bab II : Delapan macam pembunuhan yang disebut Astadusta
Bab III : Perlakuan terhadap hamba disebut kawula
Bab IV : Delapan macam pencurian disebut Astacorah
Bab V : Paksaan atau sahasa
Bab VI : Jual beli atau adol-atuku
Bab VII : Gadal atau sanda
Bab VIII : Utang-piutang
Bab IX : Titipan
Bab X : Mahar atau tukon
Bab XI : Pernikahan atau kawarangan
Bab XII : Mesum atau pradara
Bab XIII : Warisan atau drewe kaliliran
Bab XIV : Caci-maki atau wakparusya
Bab V : Menyakiti atau dandaparusya
Bab XVI : Kelalaian atau kagelehan
Bab XVII : Perkelahian atau atukaram
Bab XVIII : Tanah atau bumi
Bab XX : Fitnah atau duwilatek


Pada Bab II diuraikan tentang Astadusta yaitu delapan macam pembunuhan antara lain :

1. Membunuh orang yang tidak berdosa
2. Menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa
3. Melukai orang yang tidak berdosa
4. Makan bersama dengan pembunuh
5. Mengikuti jejak pembunuh
6. Bersahabat dengan pembunuh
7. Memberi tempat kepada pembunuh
8. Memberi pertolongan kepada pembunuh

Dari delapan dusta tersebut nomor 1,2 dan 3 hukumannya yaitu hukuman mati sedangkan sisanya dikenakan denda dua laksa masing masing oleh raja yang berkuasa. Sedangkan mengenai hukum waris diatur sebagai berikut
6 (enam) macam anak yang mempunyai hak waris :
1. Anak yang lahir dari penikahan pertama, ketika ibu-bapaknya masih sama sama muda dan sejak kecil telah dipertunangkan.
2. Anak yang lahir dari istri dari penikahan yang kedua kali, dan mendapat persetujuan orang tuanya
3. Anak pemberian saudaranya
4. Anak yang diminta dari orang lain
5. Anak yang diperoleh dari istri akibat percampuran dengan iparnya laki laki atas persetujuan suaminya.
6. Anak buangan yang dipungut dan diakui sebagai anak.
Sedangkan anak yang tidak mempunyai hak waris antara lain :
1 Anak yang tidak diketahui siapa bapaknya, karena diperoleh ibunya sebelum kawin
2 Anak campuran laki laki banyak
3 Anak seorang istri yang diceraikan dan rujuk kembali seteah bercampur dengan laki laki lain
4 Anak orang lain yang minta diakui anak
5 Anak yang diperoleh karena pembelian
6 Anak hamba yang diakui anak

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Posting Komentar